SANKSI KEBIRI KIMIAWI BAGI PELAKU PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan berita tentang pedofilia, yaitu perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016, yang menentukan kebiri kimia sebagai sanksi atas tindakan pedofilia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi sangsi kebiri kimia bagi pelaku pedofilia dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2016? Penelitian ini bersifat normatif yuridis, yaitu untuk menelusuri dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan sanksi kebiri dengan menggunakan data primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah deduktif, yaitu menarik fakta yang bersifat umum untuk menjadikan fakta atau kesimpulan yang didapat sebelumnya menjadi sesuatu yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2016, ternyata penetapan sanksi kebiri kimiawi bagi para pelaku pedofilia bertujuan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia dari pelaku pedofilia, memberi efek jera dan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hukum atas pelakunya.
Kata Kunci : Pedofilia, Kebiri Kimia dan Hukum Pidana
Full Text:
PDFReferences
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
---------, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Pressindo, 1998.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP.
Endang Sumiarni dan Chandra Halim, Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bidang Kesejahteraan, Yogyakarta: Universitas Atmjaya, 2000.
Kartini Kartono, Patolog iSosial II: Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali Press, 1992.
KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif Terapi Paragmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, Yogyakarta: Antony Lib, 2009.
Nasir M. Djamil, .Anak Bukan Untuk Dihukum, Cetakan Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2015.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Bina Cipta, 1996.
Undang- Undang Hukum Perdata, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA).
Refbacks
Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018