TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA MEULINGKEU DALAM PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi dalam perkawinan, di mana ketika seorang perempuan yang hendak melaksanakan pernikahan, namun anak perempuan tersebut memiliki kakak perempuan yang belum menikah, maka calon suami perempuan tersebut wajib memberikan denda pelangkah berupa emas satu manyam atau lebih. Apabila mempelai perempuan memiliki kakak lebih dari satu maka semuanya wajib dibayar denda pelangkah pemberian denda pelangkah tersebut sebagai syarat dalam adat meulingkeu perkawinan. Tradisi ini terjadi di masyarakat Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Pemberian ini merupakan tradisi yang turun-temurun dan harus dilaksanakan bagi warga masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pelaksanaan adat meulingkeu dalam perkawinan di Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Hasil penelitian menunjukkan adat meulingkeu yang dipraktekkan oleh masyarakat Pasie Raja adalah mengandung makna pemberian hadiah kepada kakak, karena duluan adik menikah supaya kakak tidak merasa iba hati dengan perkawinan adik duluan, dalam adatpun tidak dipermasalahkan, dan itu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat setempat, asalkan tidak bertentang dengan syari’at Islam.
Kata Kunci : Denda, Meulingkeu dan Perkawinan
Full Text:
PDFReferences
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu, Jilid 9, Jakarta: Gema Insani.
Bungin, Burhan. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grifindo Persada.
Departemen Agama R.I, (2013). al-Qur’an dan Terjemahannya, Cet. 3, Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Firdaus. (2004). Ushul Fiqh, Metode, Mengkaji, dan Meamahami Hukum Islam, Jakarta: Zikrul Hakim.
Kementrian Agama R.I., (2010). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan, (Jakarta: Dirjen Bimais.
Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Taringan. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No 1/1974 sampai KHI, Ed. Pertama, Jakarta: Kencana.
Republik Indonesia. Undang-undang Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Sabiq, Sayyid. (1978). Fiqih Sunnah, terj. Mahyudin Syaf, Bandung: Alma’arif.
Ṣalih, Syaikh Fuad. (2011). Untukmu Yang Akan Menikah Telah Menikah,terj. Ahmad Fadhil, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Syaripuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet. 3, Jakarta: Kencana.
Hasil Wawncara:
Hasil Wawancara dengan Ridwan (51 tahun), selaku Geuciek Gampong silolo, tanggal
April 2016
Hasil Wawancara dengan Bukhari (50 tahun), selaku Sekretaris Gampong Paya Ateuk, tanggal
April 2016
Hasil Wawancara dengan Ubit Murni (77 tahun), Masyarakat Gampong Panton Bili, tanggal
April 2016
Hasil Wawancara dengan Muhammad (79 tahun), Masyarakat Gampong Silolo sekaligus Mantan Perangkat Adat desa Silolo, tanggal 15 April 2016.
Hasil Wawancara dengan Muhammad (79 tahun), Masyarakat Gampong Silolo,
Tanggal 15 April 2016
Hasil Wawancara dengan Muhammad (79 tahun), Masyarakat Gampong Silolo, tanggal
April 2016
Hasil Wawancara dengan Siti Halimah (64 tahun), Masyarakat Gampong Panton Bili, tanggal
April 2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018